Hakim Tolak Penangguhan Penahanan, Promotor Tinju Zainal Tayeb Tetap Ditahan
DENPASAR, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan Zainal Tayeb (65) dalam kasus memberi keterangan palsu dalam akta autentik dengan agenda eksepsi. Ketua Majelis Hakim Wayan Yasa menolak penangguhan penahanan yang diajukan promotor tinju itu melalui kuasa hukum.
"Majelis hakim menolak penangguhan yang kita ajukan dengan alasan masih dalam pandemi," kata pengacara Zainal Tayeb, Mila Tayeb yang dikonfirmasi usai persidangan secara online di Polres Badung, Selasa (21/9/2021).
Pertimbangan majelis hakim menolak penangguhan penahanan karena kliennya dianggap lebih aman di dalam tahanan dalam suasana pandemi Covid-19.
Sementara dalam eksepsi, Mila menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, Mila menyebut ada maladministrasi selama proses penyidikan.
Mila juga menyebut perkara yang dihadapi kliennya ini ranah perdata, bukan pidana. "Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga kabur (obscuur libel) sebagai surat dakwaan jaksa,” kata Mila.
Mila menyebut isi surat dakwaan memuat tuduhan palsu dengan fakta yang saling berkesesuaian. Berdasarkan fakta hukum tergambar jika pelapor Hedar Giacomo Boy Syam awalnya mendudukkan diri secara palsu seolah-olah sebagai pembeli tanah.
Padahal, terbukti penyidik tidak memiliki bukti berupa akta jual beli yang menggambarkan kedudukan Hedar sebagai pembeli dan Zainal Tayeb sebagai penjual.
Hedar juga membuat pengakuan palsu telah membeli tanah dari Zainal Tayeb seluas 13.700 meter persegi, namun yang diterima hanya 8.892 meter persegi.
"Dalam hal ini, seolah-olah klien saya telah merugikan pelapor hingga Rp21,6 miliar," katanya.
Editor: Maria Christina