Hakim Tolak Penangguhan Penahanan, Promotor Tinju Zainal Tayeb Tetap Ditahan
Menurut Mila, Hedar hanya pelaksana pembangunan dan pemasaran proyek properti Luxury Ombak. Di akhir eksepsi yang tertulis dalam 33 halaman, Mila memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (23/9/2021) dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Bantah Ambil Alih Perusahaan Zainal Tayeb secara Ilegal
Sementara Hedar Giacomo Boy Syam membantah tudingan istri Zainal Tayeb, Ni Nyoman Dewi Anggreni dirinya telah mengambil alih perusahaan milik pamannya secara tidak sah atau ilegal. Hedar melalui kuasa hukumnya Bernadin mengklaim telah membayar lunas pembelian perusahaan dengan pembayaran secara bertahap.
“Pembayaran dilakukan secara berjenjang dan kita ada bukti pelunasan lho. Kalau klien kami satu cek aja bohong, hangus,” kata Bernadin, saat dikonfirmasi Selasa (21/9/2021).
Diketahui, Zainal dan Hedar pernah terlibat kerja sama pembangunan rumah di tanah milik Zainal. Zainal kemudian mendirikan PT Mirah Bali Konstruksi. Dia menjadi komisaris utama dengan kepemilikan saham 360 lembar dan istrinya Ni Nyoman Dewi Anggreni sebagai komisaris dengan 40 lembar saham.
“Kalau keluarga berpendapat sebagai korban dan pihak yang dirugikan, silakan saja. Sekarang ini sudah ada proses persidangan di PN Denpasar. Di situ ada kejaksaan, kuasa hukum Pak ZT. Silakan di situ buktikan saja. Salah benarnya kan nanti saat pembuktian,” katanya.
Bernadin juga membantah bahwa kliennya mengambil alih perusahaan milik Zainal secara paksa. Prosesnya legal karena ada penandatanganan RUPS pada 8 Januari 2018. “Silakan dikonfirmasi ke notaris saja kan punya akta semua. Kalau nggak kan kita nggak mungkin bisa berdiri di PT Mirah sampai hari ini,” ujar Bernadin.
Editor: Maria Christina