Zaenal Tayeb, Mantan Promotor Tinju Chris John Dijebloskan ke Penjara

DENPASAR, iNews.id - Pengusaha ternama di Bali, Zaenal Tayeb, dijebloskan ke sel tahanan Polres Badung. Penahanan itu menyusul penetapan status tersangka kepada mantan promotor petinju Chris John dan Daud Jordan ini.
"Statusnya tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana ketika dihubungi, Jumat (3/9/2021).
Zaenal ditahan setelah sempat diperiksa selama sembilan jam, Kamis (2/9/2021). Pertimbangannya, pemilik sasana tinju Mirah Boxing ini dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penyidik menetapkan status tersangka terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik seperti diatur dalam pasal 266 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara itu terkait dugaan jual beli tanah seluas 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Badung. Namun faktanya tanah itu hanya seluas 8.892 meter persegi.
Editor: Reza Yunanto