get app
inews
Aa Text
Read Next : Peduli Pendidikan, Pemkab Kotabaru Raih Pemimpin Daerah Award 2025

DPRD Badung Pastikan Pabrik Coca Cola Penuhi Hak Karyawan Terdampak PHK

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:34:00 WITA
DPRD Badung Pastikan Pabrik Coca Cola Penuhi Hak Karyawan Terdampak PHK
Komisi IV DPRD Kabupaten Badung memastikan karyawan PT Coca Cola Amatil Indonesia mendapatkan haknya usai terkena PHK. (Foto: dok DPRD Badung)

BALI, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melalui Komisi IV menggelar Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) atau sidak ke PT Coca Cola Amatil Indonesia yang berlokasi di Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (13/6/2025).

Turut hadir pada kesempatan tersebut, yakni Komisi IV dipimpin ketua komisi Nyoman Graha Wicaksana didampingi Anggota Komisi Made Suwardana, Nyoman Sudana, Gede Suraharja dan Putu Sekarini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung Putu Eka Merthawan, Camat Mengwi dan Perbekel Werdi Bhuana.

Sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Badung dilakukan menindaklanjuti informasi pabrik PT. Coca Cola Amatil Indonesia ditutup beroperasi per 1 Juli 2025, yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung Nyoman Graha Wicaksana mengatakan, kehadiran Komisi IV DPRD Badung sebagai bentuk rasa empati terhadap para karyawan yang terdampak PHK, serta perusahaan PT Coca Cola Amatil Indonesia yang menutup operasionalnya.

"Kami hadir disini, untuk memastikan yang menjadi hak-hak karyawan itu bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan," katanya.

Selain itu, Komisi IV DPRD Badung juga mengajak Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, agar melakukan langkah-langkah mitigasi terhadap para karyawan yang terdampak PHK ini.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut