DPRD Badung Godok Rancangan Perda Inisiatif Fasilitasi Kekayaan Intelektual

BALI, iNews.id - Kabupaten Badung dan Provinsi Bali pada umumnya, memiliki potensi karya seni dan budaya yang sangat tinggi. Akan tetapi, karya seni yang merupakan kekayaan intelektual banyak tereksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum.
Ancaman pembajakan atas kekayaan intelektual tersebut sangat rentan terjadi, di tengah pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM saat ini.
Atas dasar itulah, DPRD Kabupaten Badung menggagas Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Pembahasan Ranperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual, dilaksanakan melalui pembentukan Pansus yang dipimpin oleh I Putu Dendy Astra Wijaya.
Rabu (11/6/2025) dilaksanakan rapat intern Pansus yang dipimpin langsung Ketua Pansus Dendy Astra Wijaya, Wakil Ketua I Gede Suraharja, serta Sekretaris I Made Rai Wirata.
Selain itu, juga dihadiri anggota Pansus, di antaranya I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Sugita Putra, I Putu Sika Adi Putra, I Made Tomy Martana Putra, I Wayan Puspa Negara, I Putu Parwata, I Nyoman Dirga Yusa.
Editor: Rizqa Leony Putri