get app
inews
Aa Text
Read Next : Digugat Anak Kandung, Ibu di Karawang Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan

Promotor Tinju Zaenal Tayeb Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah

Selasa, 16 November 2021 - 16:03:00 WITA
Promotor Tinju Zaenal Tayeb Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah
Pengusaha yang juga promotor tinju Zainal Tayeb dalam persidangan. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara terhadap promotor tinju Zaenal Thayeb dalam kasus pemalsuan akta jual beli tanah. Pembacaan tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa Dewa Arya Lanang Raharja di PN Denpasar, Selasa (16/11/2021). 

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat 1 KUHP.

Perkara itu terkait jual beli tanah seluas 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Badung, tahun 2017 silam. Zaenal menjual tanah itu kepada keponakannya, HG Boy Syam. 

Namun belakangan diketahui luas tanah itu tidak sesuai akta, yakni hanya seluas 8.892 meter persegi. Zaenal yang juga mantan promotor petinju Chris John dan Daud Jordan lalu dilaporkan ke polisi. 

Menanggapi tuntutan jaksa, Mila Tayeb selaku kuasa hukum Zaenal menyatakan akan mengajukan pembelaan. Ketua majelis hakim I Wayan Yasa memutuskan akan melanjutkan sidang pekan depan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut