7 Fakta Rektor Udayana Tersangka Korupsi, Anggap Dana SPI Sah dan Tidak Ditahan
                
            
                5. Anggap Dana SPI sesuai regulasi
Gde Antara beranggapan pungutan dana SPI di Unud adalah sah dan sesuai dengan regulasi dan hampir semua perguruan tinggi di Indonesia memberlakukan SPI.
"Penerimaan SPI ada karena memang ada regulasinya seperti Permen Ristek Dikti, Permendikbud, PMK sebagai BLU (Badan Layanan Umum) dan sudah ada SK-nya," katanya usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.
6. Tidak ditahan
Gde Antara menjalani pemeriksaan di Kejati Bali selama sembilan jam, sejak pukul 09.00 Wita dan baru selesai pukul 18.00 Wita.
Penyidik Kejati Bali tak melakukan penahanan, karena alasan Gde Antara baru diperiksa sebagai saksi dan belum sebagai tersangka.
"Tidak ditahan karena Prof INGA hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan karena harus melalui prosedur pemanggilan melalui surat," ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.
Editor: Reza Yunanto