7 Fakta Rektor Udayana Tersangka Korupsi, Anggap Dana SPI Sah dan Tidak Ditahan
Gde Antara adalah tersangka keempat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka yaitu IKB, IMY dan NPS yang semuanya adalah pejabat Rektorat Unud dan terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB).
"Penyidik menjerat INGA dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo.
4. Ketua panitia PMB 2018-2022
Sebelum menjabat Rektor Unud pada 2021, Gde Antara menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik. Dia juga menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unud pada 2018 hingga 2022.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022," kata kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo.
Editor: Reza Yunanto