get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Wakil Wali Kota Bandung, Kejari Periksa 8 Kepala Dinas terkait Dugaan Korupsi

7 Fakta Rektor Udayana Tersangka Korupsi, Anggap Dana SPI Sah dan Tidak Ditahan

Selasa, 14 Maret 2023 - 10:29:00 WITA
7 Fakta Rektor Udayana Tersangka Korupsi, Anggap Dana SPI Sah dan Tidak Ditahan
Rektor Universitas Udayana, Prof Nyoman Gde Antara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Senin (13/3/2023). (Foto: Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana, Prof Nyoman Gde Antara menjadi tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Diduga dia merugikan negara hingga Rp443 miliar.

Gde Antara menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (13/3/2023). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu IKY, IMB, dan NPS.

Selama sembilan jam, Gde Antara dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik Kejati Bali. Namun, Rektor Unud yang dilantik pada 2021 ini tidak ditahan. Penyidik Kejati Bali beralasan Gde Antara baru diperiksa sebagai saksi.

Berikut sejumlah fakta terkait penetapan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI.

1. Penetapan tersangka sejak 8 Maret 2023

Penetapan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi dana SPI ternyata sejak 8 Maret 2023. Namun Kejati Bali baru mengumumkan saat Gde Antara datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (13/3/2023).

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik Kejati Bali menetapkan satu tersangka Prof INGA," ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.

2. Kerugian negara mencapai Rp443 Miliar

Dalam kasus korupsi dana SPI ini, Kejati Bali telah melakukan audit secara internal terhadap penerimaan dana SPI dari mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun 2018 hingga 2022.

Dari audit dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ditemukan penyidik, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp3,9 miliar, Rp105,9 miliar dan Rp334,5 miliar.


3. Tersangka keempat dalam kasus korupsi di Unud

Gde Antara adalah tersangka keempat dalam kasus ini. 
Sebelumnya, Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka yaitu IKB, IMY dan NPS yang semuanya adalah pejabat Rektorat Unud dan terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB).

"Penyidik menjerat INGA dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo.

4. Ketua panitia PMB 2018-2022

Sebelum menjabat Rektor Unud pada 2021, Gde Antara menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik. Dia juga menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unud pada 2018 hingga 2022.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022," kata kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo.

5. Anggap Dana SPI sesuai regulasi

Gde Antara beranggapan pungutan dana SPI di Unud adalah sah dan sesuai dengan regulasi dan hampir semua perguruan tinggi di Indonesia memberlakukan SPI.

"Penerimaan SPI ada karena memang ada regulasinya seperti Permen Ristek Dikti, Permendikbud, PMK sebagai BLU (Badan Layanan Umum) dan sudah ada SK-nya," katanya usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.

6. Tidak ditahan

Gde Antara menjalani pemeriksaan di Kejati Bali selama sembilan jam, sejak pukul 09.00 Wita dan baru selesai pukul 18.00 Wita.

Penyidik Kejati Bali tak melakukan penahanan, karena alasan Gde Antara baru diperiksa sebagai saksi dan belum sebagai tersangka.

"Tidak ditahan karena Prof INGA hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan karena harus melalui prosedur pemanggilan melalui surat," ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.

7. Harta kekayaan Rp6,1 miliar

Gde Antara melaporkan harta kekayaan pribadinya ke LHKPN pada 22 Maret 2022 dalam jabatannya sebagai Rektor Unud.

Berdasarkan hasil penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id, dia memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.129.540.000 (Rp6,1 miliar).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut