7 Fakta Rektor Udayana Tersangka Korupsi, Anggap Dana SPI Sah dan Tidak Ditahan
DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana, Prof Nyoman Gde Antara menjadi tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Diduga dia merugikan negara hingga Rp443 miliar.
Gde Antara menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (13/3/2023). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu IKY, IMB, dan NPS.
Selama sembilan jam, Gde Antara dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik Kejati Bali. Namun, Rektor Unud yang dilantik pada 2021 ini tidak ditahan. Penyidik Kejati Bali beralasan Gde Antara baru diperiksa sebagai saksi.
Berikut sejumlah fakta terkait penetapan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI.
Editor: Reza Yunanto