get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bali Periksa Ponsel dan Laptop Timothy, Cari Petunjuk Penyebab Kematian

Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Nyoman Gde Antara Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 13 Maret 2023 - 15:38:00 WITA
Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Nyoman Gde Antara Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka
Kejati Bali mengumumkan Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara tersangka korupsi dana SPI, Senin (13/3/2023). (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara masih menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dia mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka meski baru menjalani satu kali pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

"Terus terang klien saya sempat kaget. Baru pertama kali diperiksa sebagai saksi, ternyata dari kejati mengumumkan status tersangka dalam sebuah pers rilis," ujar tim hukum Unud, Made Jayantara, Senin (13/3/2023).

Dia mengatakan, Nyoman Gde Antara akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan di kejaksaan. Kendati kaget dengan penetapan tersangka, tim kuasa hukum telah mengantisipasi hal ini.

"Sudah seminggu lalu hal ini sudah kita antisipasi. Ya karena kita selalu berekspektasi dengan peristiwa terburuk," kata Jayantara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut