Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Nyoman Gde Antara Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka
DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara masih menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dia mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka meski baru menjalani satu kali pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Terus terang klien saya sempat kaget. Baru pertama kali diperiksa sebagai saksi, ternyata dari kejati mengumumkan status tersangka dalam sebuah pers rilis," ujar tim hukum Unud, Made Jayantara, Senin (13/3/2023).
Dia mengatakan, Nyoman Gde Antara akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan di kejaksaan. Kendati kaget dengan penetapan tersangka, tim kuasa hukum telah mengantisipasi hal ini.
"Sudah seminggu lalu hal ini sudah kita antisipasi. Ya karena kita selalu berekspektasi dengan peristiwa terburuk," kata Jayantara.
Editor: Reza Yunanto