3 Wisatawan di Bali Diduga Palsukan Surat Tes PCR, Terancam Penjara 12 Tahun
DENPASAR, iNews.id - Sebanyak tiga wisatawan lokal diamankan polisi di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Mereka diduga memalsukan surat hasil tes PCR ketika hendak terbang ke Jakarta.
Ketiga wisatawan itu yakni bernama Lutfi Lanisya (25), Anggie Chaerunnisa (26) dan Muhammad Firdaus (26).
"Mereka diamankan petugas saat check-in," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers kasus dugaan pemalsuan surat tes PCR, Senin (1/11/2021).
Dia menjelaskan, Lutfi diamankan Minggu (31/11/2021) pukul 08.00 Wita. Dia merupakan calon penumpang CitiLink tujuan Jakarta dengan jadwal penerbangan pukul 09.10 WITA.
Saat melakukan validasi di konter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di dalam terminal keberangkatan, petugas tidak menemukan barcode dalam surat hasil tes PCR.
Setelah dicek melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya ditemukan data vaksin saja tanpa ada hasil pemeriksaan tes PCR.
Editor: Donald Karouw