3 Wisatawan di Bali Diduga Palsukan Surat Tes PCR, Terancam Penjara 12 Tahun
DENPASAR, iNews.id - Sebanyak tiga wisatawan lokal diamankan polisi di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Mereka diduga memalsukan surat hasil tes PCR ketika hendak terbang ke Jakarta.
Ketiga wisatawan itu yakni bernama Lutfi Lanisya (25), Anggie Chaerunnisa (26) dan Muhammad Firdaus (26).
"Mereka diamankan petugas saat check-in," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers kasus dugaan pemalsuan surat tes PCR, Senin (1/11/2021).
Dia menjelaskan, Lutfi diamankan Minggu (31/11/2021) pukul 08.00 Wita. Dia merupakan calon penumpang CitiLink tujuan Jakarta dengan jadwal penerbangan pukul 09.10 WITA.
Saat melakukan validasi di konter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di dalam terminal keberangkatan, petugas tidak menemukan barcode dalam surat hasil tes PCR.
Setelah dicek melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya ditemukan data vaksin saja tanpa ada hasil pemeriksaan tes PCR.
Petugas lalu mengonfirmasi ke RS Siloam Kuta sesuai dokumen yang dibawa. Hasilnya Lutfi terkonfirmasi hanya melakukan tes antigen.
Kepada polisi, Lutfi mengaku telah mengedit dokumen tes antigen menjadi PCR melalui handphone.
"Dia lalu minta tolong petugas hotel mencetak dokumen tersebut," kata Mikael.
Sementara anggie dan Firdaus diamankan Jumat (29/10/2021) pukul 22.30 WITA. Petugas KKP yang melakukan scanner barcode mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan surat hasil tes PCR dokumen milik keduanya.
"Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 263 ayat 2 dan 268 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jansen.
Editor: Donald Karouw