3 Wisatawan di Bali Diduga Palsukan Surat Tes PCR, Terancam Penjara 12 Tahun
Senin, 01 November 2021 - 17:05:00 WITA
Petugas lalu mengonfirmasi ke RS Siloam Kuta sesuai dokumen yang dibawa. Hasilnya Lutfi terkonfirmasi hanya melakukan tes antigen.
Kepada polisi, Lutfi mengaku telah mengedit dokumen tes antigen menjadi PCR melalui handphone.
"Dia lalu minta tolong petugas hotel mencetak dokumen tersebut," kata Mikael.
Sementara anggie dan Firdaus diamankan Jumat (29/10/2021) pukul 22.30 WITA. Petugas KKP yang melakukan scanner barcode mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan surat hasil tes PCR dokumen milik keduanya.
"Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 263 ayat 2 dan 268 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jansen.
Editor: Donald Karouw