get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Nikah Siri dengan WNA Malaysia, Istri di Serang Dilaporkan Suami ke Polisi

2 WNA Pakai Surat PCR Palsu Masuk Bali Dideportasi usai Bebas dari Penjara 

Minggu, 31 Oktober 2021 - 16:20:00 WITA
2 WNA Pakai Surat PCR Palsu Masuk Bali Dideportasi usai Bebas dari Penjara 
Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang menggunakan surat PCR palsu ke negaranya. (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terlibat pemalsuan hasil swab PCR. Keduanya dideportasi setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan.

WNA yang dideportasi yakni laki-laki berinisial DA (42) asal Rusia dan seorang perempuan berinisial OM (25) asal Ukraina. Keduanya dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

"Sebelumnya mereka ini ditahan di Lapas Karangasem karena memakai surat keterangan bebas Covid-19 dari dokter yang dipalsukan,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (31/10/2021).

Peristiwa ini terjadi bulan Maret lalu. Keduanya diamankan petugas sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem.

“Mereka baru datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat,” katanya. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut