3 Warga Bali Jadi Tersangka Kasus KTP Palsu WNA

Antara ยท Rabu, 15 Maret 2023 - 13:16:00 WITA
3 Warga Bali Jadi Tersangka Kasus KTP Palsu WNA
Kejari Denpasar menetapkan 5 tersangka kasus KTP palsu WNA di Bali. Tiga di antaranya adalah WNI. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan lima tersangka kasus kepemilkan KTP oleh warga negara asing (WNA). Tiga tersangka adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban," ukar Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (15/3/2023).

Lima tersangka adalah IWS, IKS, dan NKM yang merupakan WNI. Sedangkan dua tersangka WNA adalah MNZ dan KR.

Rudy mengatakan, ketiga WNI yang menjadi tersangka dijerat dengan pasal penyuapan dan tindak pidana korupsi.

"Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar," katanya.

Editor : Reza Yunanto

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsBali di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.