3 Warga Bali Jadi Tersangka Kasus KTP Palsu WNA

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan lima tersangka kasus kepemilkan KTP oleh warga negara asing (WNA). Tiga tersangka adalah warga negara Indonesia (WNI).
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban," ukar Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (15/3/2023).
Lima tersangka adalah IWS, IKS, dan NKM yang merupakan WNI. Sedangkan dua tersangka WNA adalah MNZ dan KR.
Rudy mengatakan, ketiga WNI yang menjadi tersangka dijerat dengan pasal penyuapan dan tindak pidana korupsi.
"Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar," katanya.
Kejari Denpasar menghadirkan salah satu WNA pemilik KTP palsu, yakni MNZ, warga negara Suriah yang memiliki KTP dengan nama Agung Nizar Santoso.
Sementara KR, yang merupakan warga negara Ukraina tidak dihadirkan karena telah ditahan oleh Polda Bali.
Editor: Reza Yunanto