WN Ukraina Punya KTP Palsu Jadi Tersangka Ditahan di Rutan Polda Bali
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan warga negara Ukraina, Rodion Krynin (37) menjadi tersangka. Dia membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia melalui calo dengan membayar Rp31 juta.
"Dia membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (14/3/2023).
Dia menjelaskan, Rodion ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Bali. Bule Ukraina itu menggunakan nama Alexander Nur Rudi di KTP miliknya. Usai menjadi tersangka, dia ditahan di Rutan Polda Bali.
Penyidik menjerat Rodion dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Adapun ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto