3 Pejabat Rektorat Universitas Udayana Tersangka Korupsi Dana SPI Diminta Nonaktif
 
                 
             
                Bagus mengatakan, BEM Unud secara tegas mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengusut kasus ini.
 
                                    "Korupsi pendidikan adalah hal yang harus kita lawan bersama, karena itu telah mencoreng nama baik kampus dan marwah pendidikan tinggi," tuturnya.
Sebelumnya Kejati Bali menetapkan tiga pejabat rektorat Unud sebagai tersangka korupsi dana SPI. Ketiganya adalah IKB, IMY dan MPS.
 
                                    Total uang yang dikumpulkan dari pungutan dana SPI terhadap mahasiswa baru itu mencapai Rp3,8 miliar.
"Angka ini berdasarkan validasi data dan alat bukti berupa transaksi dan didukung oleh pendapat ahli, lalu kami mendata kerugian mencapai Rp3,8 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Luga Harlianto.
 
                                    Editor: Reza Yunanto
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                