Kejati Bali Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi di Universitas Udayana
DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud). Tersangka dalam kasus ini masih mungkin bertambah.
Tiga pejabat Unud yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah IKB, IMY dan NPS. Penyidik Kejati Bali akan mendalami peran ketiganya untuk mengetahui pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Penyidik akan meminta keterangan untuk mendalami peran tersangka dan pihak lain yang patut diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru jalur seleksi mandiri," kata Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto di Denpasar, Minggu (12/2/2023).
Dia menjelaskan, Kejati Bali berkomitmen untuk menindak para pelaku korupsi di sektor pendidikan ini. Penyidik akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti.
Kerugian akibat penyalahgunaan dana SPI di Unud ini ditaksir mencapai Rp3,8 miliar. Namun para tersangka hingga kini belum ditahan.
"Sepanjang ada dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, tentu penyidik akan menggunakan kewenangannya untuk menahan," kata Luga.
Editor: Reza Yunanto