3 Pejabat Rektorat Universitas Udayana Tersangka Korupsi Dana SPI Diminta Nonaktif
 
                 
             
                DENPASAR, iNews.id - Tiga pejabat rektorat Universitas Udayana (Unud) Bali menjadi tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud meminta ketiganya nonaktif dari jabatan.
"Kami mendorong kepada pihak kampus untuk menonaktifkan sementara para pejabat yang disinyalir tersandung kasus korupsi agar tidak mengganggu proses pendidikan yang berjalan di kampus," kata Ketua BEM Unud, I Putu Bagus Padmanegara, Rabu (15/2/2023).
 
                                    Bagus mengatakan, mahasiswa Unud merasa prihatin dengan penetapan tiga pejabat rektorat sebagai tersangka kasus korupsi.
BEM Unud menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan institusi pendidikan menciptakan kondisi bebas korupsi di lingkungan pendidikan.
 
                                    Bagus mengatakan, BEM Unud secara tegas mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengusut kasus ini.
 
                                    "Korupsi pendidikan adalah hal yang harus kita lawan bersama, karena itu telah mencoreng nama baik kampus dan marwah pendidikan tinggi," tuturnya.
Sebelumnya Kejati Bali menetapkan tiga pejabat rektorat Unud sebagai tersangka korupsi dana SPI. Ketiganya adalah IKB, IMY dan MPS.
 
                                    Total uang yang dikumpulkan dari pungutan dana SPI terhadap mahasiswa baru itu mencapai Rp3,8 miliar.
"Angka ini berdasarkan validasi data dan alat bukti berupa transaksi dan didukung oleh pendapat ahli, lalu kami mendata kerugian mencapai Rp3,8 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Luga Harlianto.
 
                                    Editor: Reza Yunanto
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                