get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Manggarai Babak Belur Diduga Dihajar Oknum Polisi, Ini Kata Kapolres

2 Oknum Polisi Diduga Peras Buronan Interpol dari Mabes Polri, Bukan Anggota Polda Bali

Senin, 05 Juni 2023 - 20:37:00 WITA
2 Oknum Polisi Diduga Peras Buronan Interpol dari Mabes Polri, Bukan Anggota Polda Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto beri keterangan soal dugaan pemerasan terhadap buronan interpol WN Kanada oleh oknum polisi. (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu Setianto menegaskan, tidak ada anggotanya yang terlibat dalam laporan dugaan pemerasan terhadap Stephane Gagnon (SG). Dia merupakan subjek red notice Interpol atau buronan interpol warga negara Kanada yang ditangkap di Bali. 

"Personel dari Bali tidak ada. Laporannya oknum yang diduga dari Mabes Polri. Dua orang anggota dan satu warga sipil," ujar Satake Bayu Setianto di Denpasar, Senin (5/6/2023).

 Satake mengatakan, dua oknum polisi dan seorang warga sipil tersebut dilaporkan kuasa hukum SG karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap kliennya dengan meminta sejumlah uang.

Saat ini, dua polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk dimintai keterangan.

"Keduanya masih diselidiki untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang kebenaran apa yang dilaporkan oleh pengacara dari warga negara Kanada tersebut. Nanti dari Mabes Polri yang akan memberitahu," katanya.

Polisi pun masih mendalami keterangan SG yang mengaku pernah diperas makelar kasus yang mengaku dari Mabes Polri dengan jumlah dana sebesar Rp1 miliar agar tak ditangkap Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Laporannya Rp1 miliar, tetapi masih dilakukan penyelidikan," ucapnya.

Atas laporan dari kuasa hukum tersangka SG melalui Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Polda Bali menunda penyerahan SG kepada Imigrasi sambil menunggu perintah dari Divhubinter Mabes Polri di Jakarta.

Menurut rencana awal, penyerahan SG dari Polda Bali kepada Imigrasi dilakukan pada Minggu (4/6/2023).

"Dari pihak pengacara warga negara Kanada tersebut melaporkan adanya pemerasan. Karena itu, kegiatan pengembalian WN Kanada ke kepolisian Kanada kami tunda terlebih dahulu menunggu proses ini, tetapi kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi kapan waktunya lagi kami serahkan ke Kanada," kata Satake.

Sebelumnya, SG melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers)  menjelaskan, peristiwa dugaan pemerasan tersebut bermula pada Februari 2023 saat SG didatangi oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice interpol.

Pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan SG masuk dalam red notice interpol dan akan ditangkap dalam waktu 4-6 minggu. Saat pertemuan, oknum tersebut mengatakan bisa dibantu agar tidak ditangkap dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut