2 Oknum Polisi Diduga Peras Buronan Interpol dari Mabes Polri, Bukan Anggota Polda Bali

"SG melihat seksama identitasnya dalam red notice tersebut ternyata itu bukan SG karena identitasnya berbeda dengan yang tertulis dalam red notice. Karena merasa identitasnya berbeda dengan yang ada dalam red notice, SG tak menghiraukan permintaan oknum tersebut," kata salah satu kuasa hukum SG, Pahrur Dalimunthe.
Beberapa waktu kemudian, oknum tersebut kembali mendatangi SG bersama beberapa orang lainnya membicarakan hal yang sama. Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mentransfer sejumlah uang sebesar Rp750 juta, Rp150 juta dan Rp100 juta.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oknum tersebut, uang tersebut dikirimkan untuk oknum di Divhubinter Polri dan beberapa oknum lainnya.
"Bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini," kata Pahrur.
Tak berselang lama, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di Divhubinter dengan catatan jika uang itu, maka SG tidak akan ditangkap. SG pun menolak tawaran tersebut hingga pada 19 Mei 2023, dia itangkap di kediamannya di daerah Canggu, Bali.
Editor: Donald Karouw