DENPASAR, iNews.id - Warga negara Inggris, Stephen Michael Jamnitzky (39) menyerang anggota Polsek Kuta. Korban yakni Adhi Waluyo sampai tak sadarkan diri akibat penganiayaan itu.
Bahkan korban mengalami pendarahan di bagian mata hingga gigi patah.
Atas perbuatannya itu, Jamnitzky diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia terancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana, Jumat (12/5/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait