I Gede Wijaya, pembunuh WNA Australia, Troy McCallum Scot dihadirkan dalam rilis perkara di Polresta Denpasar. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada I Gede WIjaya (39) dalam kasus pembunuhan warga negara Australia, Troy McCallum Scot (40). Gede Wijaya dinyatakan bersalah menyebabkan kematian korban.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Agus Akhyudi saat membacakan amar putusan di PN Denpasar, Kamis (24/8/2023). 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gede Wijaya dengan pidana penjara 3 tahun.

Dalam amar putusan dijelaskan, Gede Wijaya terbukti bersalah berdasarkan tuntutan Pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian,

Atas vonis tersebut, Gede Wijaya menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU Ayu Alit Sutari Dewi menyatakan pikir-pikir.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network