Kejari Denpasar melimpahkan lima tersangka kasus penerbitan KTP untuk WNA. Satu anggota TNI terlibat kini ditahan di Pomdam IX Udayana. (Foto : ANTARA).

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melimpahkan lima tersangka kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara asing (WNA). Selain lima tersangka, ada satu oknum anggota TNI inisial PNP yang terlibat.

PNP telah diserahkan kepada penyidik Polisi Militer Kodam IX Udayana dan dilakukan penahanan.

"Saat ini PNP sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh Pomdam Udayana karena perkara bersifat koneksitas," kata Kepala Kejari Udayana Rudy Hartono dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis (11/5/2023).

Dalam kasus ini ada lima tersangka. Dua tersangka adalah WNA pemilik KTP yaitu MZ (31) dan RK (37). Sedangkan tiga tersangka lain adalah calo yang terlibat penerbitan KTP yaitu IWS, IKS dan NKM.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network