Seorang WNA Jerman, DJ (53) dipulangkan ke negaranya, Selasa (9/5/2023) malam dari Bandara Ngurah Rai. (Foto : Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Jerman, perempuan inisial DJ (53) hidup menggelandang di Bali. Imigrasi melakukan deportasi terhadap DJ karena mengganggu ketertiban umum.

WNA Jerman itu dideportasi pada Selasa (9/5/2023) malam dari Bandara Ngurah Rai. Dia menumpang pesawat tujuan Franfkurt Airport, Jerman.

Deportasi DJ ke Jerman setelah Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membiayai pemulangan warga negaranya itu. 

DJ ditemani seorang dokter dan pendamping konsuler karena ada masalah kesehatan. Setelah proses deportasi, nama DJ akan diusulkan untuk masuk dalam daftar tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (10/5/2023).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network