Gede Wija Kusuma, kuasa hukum terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, mengatakan, mendapat kabar kliennya terpapar Covid-19. "Saya dapat informasi itu (terdakwa terpapar Covid-19) dari Biro Tahti Polda Bali. Sehingga pada hari ini, JPU KPK menggelar persidangan atas seizin majelis hakim secara virtual," kata Gede Wija Kusuma.
Keterangan empat dari tujuh saksi yang dihadirkan, ujar Gede Wija Kusuma, kuasa hukum fokus kepada masalah DID. "Makanya kami bertanya seputar DID itu. Karena ini kasus penyuapan, maka kami bertanya kenal ini, kenal dengan itu atau tidak. Lalu dari DID yang turun itu, apakah ada potongan atau tidak. Apakah sudah diperuntukkan sesuai peraturan Kemenkeu atau tidak. Semua dijawab oleh saksi," ujar Gede Wija Kusuma.
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi sidang kasus korupsi terdakwa korupsi Kabupaten Tabanan bupati tabanan tabanan tabanan bali pengadilan tipikor sidang pengadilan tipikor denpasar bali
Artikel Terkait