Suasana sidang kasus korupsi DPD dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang tidak dihadiri terdakwa Ni Putu Eka Wirsyatuti lantaran terpapar Covid-19. (FOTO: iNews/INDIRA ARRI)

Gede Wija Kusuma, kuasa hukum terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, mengatakan, mendapat kabar kliennya terpapar Covid-19. "Saya dapat informasi itu (terdakwa terpapar Covid-19) dari Biro Tahti Polda Bali. Sehingga pada hari ini, JPU KPK menggelar persidangan atas seizin majelis hakim secara virtual," kata Gede Wija Kusuma.

Keterangan empat dari tujuh saksi yang dihadirkan, ujar Gede Wija Kusuma, kuasa hukum fokus kepada masalah DID. "Makanya kami bertanya seputar DID itu. Karena ini kasus penyuapan, maka kami bertanya kenal ini, kenal dengan itu atau tidak. Lalu dari DID yang turun itu, apakah ada potongan atau tidak. Apakah sudah diperuntukkan sesuai peraturan Kemenkeu atau tidak. Semua dijawab oleh saksi," ujar Gede Wija Kusuma.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network