Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022). (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022). Ada tiga poin eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

"Nota keberatan kami ada tiga," kata kuasa hukum Wiryastuti, Gede Wija Kusuma usai persidangan.

Poin pertama adalah label koruptor yang melekat kepada kliennya meski persidangan belum selesai. Menurut Gede Wija, label tersebut tidak tepat. Sebab, kliennya masih berstatus terdakwa dan belum diputus bersalah.

"Karena beliau ini masih sebagai terdakwa. Kalaupun nanti sudah ada putusan inkracht, baru nanti label itu akan menjadi bagian dia," ujarnya. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network