Suasana sidang kasus korupsi DPD dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang tidak dihadiri terdakwa Ni Putu Eka Wirsyatuti lantaran terpapar Covid-19. (FOTO: iNews/INDIRA ARRI)

DENPASAR, iNews.id - Sidang kasus korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018 Pemkab Tabanana, Bali digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (12/7/2022). Terdakwa kasus korupsi DID, Ni Putu Eka Wiryastuti, eks Bupati Tabanan, positif terpapar Covid-19.

Di ruang sidang, hadir majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kuasa hukum. Sedangkan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berada di Rutan Polda Bali. Terdakwa mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu melalui video conference.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna, menghadirkan terdakwa Dewa Wiratmaja secara offline. JPU dari KPK juga menghadirkan tujuh saksi. Ketujuh saksi tersebut antara lain, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Dewa Ayu Sri Budiarti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Tabanan Nyoman Yudana.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network