Polres Gianyar menangkap total 7 pengedar narkoba yang mengincar wisatawan mancanegara di Ubud. (Foto: Ketut Catur)

Dari penangkapan ketiga pelaku ini, Polres Gianyar berhasil menangkap empat pelaku dalam jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten di Bali. Polisi mengamankan barang bukti 3,51 gram sabu. 
 
Para pelaku yang berjumlah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Mereka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.

"Mereka ini satu jaringan," ujar Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network