Polres Gianyar menangkap total 7 pengedar narkoba yang mengincar wisatawan mancanegara di Ubud. (Foto: Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Polisi menangkap tiga pengedar ganja seberat 4,6 kilogram. Ganja itu akan diedarkan kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur di Ubud.

Dua pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Gianyar di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan. Mereka adalah GP (25) dan MK (26). Dari kedua pelaku ditemukan ganja seberat 2,7 kg. 

Polisi mengembangkan penangkapan dua pelaku ini dan menangkap pelaku ketiga yakni IK (29). Dari tangan IK diamankan ganja seberat 1,9 kg, sehingga total ganja yang diamankan mencapai 4,6 kg.

"Astungkara pada bulan Januari kami mengungkap 4,6 kilogram ganja," kata Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutra Sartana dalam keterangan pers, Senin (30/1/2023).

Dari penangkapan ketiga pelaku ini, Polres Gianyar berhasil menangkap empat pelaku dalam jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten di Bali. Polisi mengamankan barang bukti 3,51 gram sabu. 
 
Para pelaku yang berjumlah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Mereka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.

"Mereka ini satu jaringan," ujar Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network