JEMBRANA, iNews.id - Polisi menangkap dua pria paruh baya di Jembrana, Bali pelaku pemerkosaan bocah SD. Pelaku inisial GP (57) dan PN (59) ditangkap karena memperkosa korban inisial LPA.
Pemerkosaan itu terungkap saat ibu korban curiga anaknya tak datang bulan.
"Istri pelapor atas nama LP mencurigai mengapa LPA tidak menstruasi," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dalam keterangan pers, Sabtu (28/1/2023) dikutip dari laman Polres Jembrana.
Korban pun mengaku telah disetubuhi oleh pelaku PN di sebuah hutan di Kecamatan Melaya. Bukan hanya sekali, PN menyetubuhi korban hingga dua kali.
Yang mengejutkan, PN bukan satu-satunya yang menyetubuhi korban. GP juga menyetubuhi korban di waktu yang berbeda pada November 2022.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait