GIANYAR, iNews.id – Oknum berinisial Brigpol IGWT yang bertugas di Satnarkoba Polres Gianyar diperiksa intensif Propam terkait kasus dugaan jual beli senjata api (senpi) ilegal. Aksi jual beli senpi itu viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Brigpol IGWT diduga menjual senpi jenis Makarov Baikal seharga Rp30 juta kepada pelatih beladiri Mixed Martial Arts (MMA).
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita mengatakan, jajaran Si Propam Polres Gianyar sudah menangani kasus ini dan saat ini anggota tersebut dalam pengawasan.
“Secara internal, Si Propam Polres Gianyar juga bergerak melakukan pemeriksaan etik dan disiplin. Saat ini, Brigpol IGWT ditempatkan di bawah pengawasan ketat Propam Polres Gianyar,” katanya, Senin (28/9/2026).
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menutupi atau melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun tindak pidana kepemilikan dan perdagangan senjata api ilegal.
Terbongkarnya dugaan keterlibatan oknum polisi ini bermula dari pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Saat itu, petugas mengamankan seorang pelatih beladiri MMA berinisial ARMP.
Dalam penggeledahan di kediaman ARMP di Denpasar, petugas menemukan sejumlah senjata api, airsoft gun, serta amunisi berbagai kaliber. Salah satu barang bukti yang disita yakni satu pucuk senjata api jenis Makarov Baikal berwarna silver beserta lima butir amunisi kaliber 32 ACP.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait