Nora Alexandra mengaku sedih dengan keputusan jaksa mengajukan banding atas vonis Jerinx. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan banding atas vonis Jerinx. Jaksa yang mengadili kasus Jerinx menilai vonis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan efek jera bagi Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial.

"Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum memberi efek jera, baik bagi terdakwa maupun ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Menghadapi upaya banding dari jaksa, Jerinx pun tak diam. Melalui kuasa hukumnya, drummer Superman Is Dead itu juga mengajukan banding.

"Di last minute akhirnya mengajukan banding, karena Jerinx meminta kalau jaksa banding maka tidak ada pilihan lain kita harus banding," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network