DENPASAR, iNews.id - Istri Jerinx, Nora Alexandra mengaku sedih dengan keputusan jaksa yang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada sang suami. Menurutnya hukuman yang diterima sang suami sudah cukup dan tidak perlu diperberat lagi.
"Kalau untuk jaksa banding buat Nora sedih," ujar Nora di Denpasar, Jumat (27/11/2020).
Nora menuturkan, hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan untuk Jerinx sudah cukup. Apalagi Jerinx bukanlah seorang pelaku kriminal.
"Jerinx bukan kriminal, bukan pembunih kok. Jadi satu tahun dua bulan aja lah," ujar perempuan yang berprofesi sebagai model ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan banding atas vonis Jerinx. Jaksa yang mengadili kasus Jerinx menilai vonis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan efek jera bagi Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial.
"Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum memberi efek jera, baik bagi terdakwa maupun ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Menghadapi upaya banding dari jaksa, Jerinx pun tak diam. Melalui kuasa hukumnya, drummer Superman Is Dead itu juga mengajukan banding.
"Di last minute akhirnya mengajukan banding, karena Jerinx meminta kalau jaksa banding maka tidak ada pilihan lain kita harus banding," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait