DENPASAR, iNews.id - Jerinx akhirnya bebas dari Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (2/8/2022) siang. Kendati bebas, suami Nora Alexandra ini tetap wajib lapor tiap bulan.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini tampak keluar dari pintu Lapas Kerobokan pukul 11.25 Wita.
Istrinya Jerinx, Nora Alexandra dan kuasa hukumnya, Wayan Suardana menyambut bersama sejumlah rekan.
Usai meninggalkan Lapas Kerobokan, Jerinx dan Nora kemudian dijemput petugas untuk dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas Denpasar).
"Jadi Jerinx ini bebas setelah mendapat cuti bersyarat, dalam arti bukan bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Hukum dan HAM Bali Gun Gun Gunawan.
Dia menjelaskan, selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx harus wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali.
Dia juga akan diawasi pembimbing pemasyarakatan. Selama cuti bersyarat, Jerinx tidak boleh melakukan tindak pidana.
"Jika melanggar, maka cuti bersyaratnya dicabut dan dia dikembalikan ke Lapas," kata Gunawan.
Sementara Jerinx mengucapkan terimakasih kepada Menkumham Yasonna Laoly atas pembebasan dirinya.
"Juga pak Kakanwil, Kalapas, pengacara dan keluarganya," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait