DENPASAR, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan kepada I Gede Ary Astina alias Jerinx. JPU menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu belum memberikan efek jera pada terdakwa dan masyarakat dalam bermedia sosial.
"Setelah 7 hari majelis hakim memberi waktu untuk pikir-pikir, kami mengambil keputusan untuk mengajukan banding," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Kamis (26/11/2020).
Siang tadi, seorang jaksa mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan Jerinx. Menurut Luga, pengajuan banding ini masih dalam tenggang waktu yang diatur undang-undang pascavonis yang dibacakan Kamis, (19/11/2020) lalu.
"Keputusan banding ini setelah kami mempertimbangkan bahwa hukuman 1 tahun 2 bulan dirasa kurang untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” katanya.
Menurut Luga, di dalam hal yang memberatkan tuntutan jaksa telah disampaikan perbuatan Jerinx telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan. Tidak hanya di Bali tetapi juga seluruh Indonesia yang tengah berjuang menangani pasien yang terpapar Covid-19.
"Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum memberi efek jera, baik bagi terdakwa maupun ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.
Selain dua alasan tadi, kata Luga, ada sejumlah pertimbangan lain yang telah dicantumkan dalam memori banding yang diajukan JPU.
“Yang jelas dua poin itu menjadi pertimbangan jaksa untuk mengajukan banding," kata Luga.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait