Bayu menjelaskan, lahan reklamasi tersebut awalnya diperuntukkan bagi kelompok nelayan warga Ungasan guna menampung ikan. Namun kemudian ada rencana pembangunan beach club.
Rencana pembangunan beach club itu terungkap dari surat perjanjian yang dibuat dengan para nelayan.
"Sesuai perjanjian yang dibuat di awal dengan kelompok nelayan, salah satu poin perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club," kata Bayu.
Menurut pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, lahan yang direncanakan untuk beach club mencapai 2,2 hektare.
Namun rencana itu lebih dulu digagalkan pada 20 Juni 2022. saat Satpol PP Badung mendatangi lokasi. Ditemukan gundukan batu kapur masuk ke dalam perairan Pantai Melasti. Selain itu ditemukan pengerukan tebing pada kawasan itu.
Setelah ditelusuri, pengerukan itu ternyata telah berlangsung sejak Februari 2018.
Dalam kasus ini, Polda Bali tidak menahan kelima tersangka. Bayu mengatakan, kelima tersangka dijerat pasal berlapis namun ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Penyidik Sub Direktorat II Ditreskrimum Polda Bali belum menahan kelima tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait