Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta masyarakat tidak sembarang dalam menyebarkan hingga memviralkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara alias bule di media sosial. Hal ini dianggap bisa merusak citra pariwisata Pulau Dewata.

"Selain dapat merusak citra pariwisata Bali, tindakan memviralkan aksi wisman itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Jayan Danu di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Minggu (28/5/2023).

Dia menambahkan, peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan.

"Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan," katanya.

Jayan Danu melanjutkan, semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan karena berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

Senada dengan Kapolda, Gubernur Bali Wayan Koster juga mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman selama berada di Pulau Dewata.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network