Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu. (Foto: iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menetapkan lima tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Salah satu tersangka merupakan Bendesa Adat Ungasan.

Penetapan tersangka dilakukan Polda Bali setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 26 Mei 2023.

"Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka," ujar  Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (29/5/2023).

Bendesa Adat Ungasan yang menjadi tersangka adala IWDA (52). Dia berperan memberikan izin reklamasi ilegal bersama dua tersangka lain yakni KG (62) dan T (64).

Sedangkan dua tersangka lain yakni GMK (58) dan MS (52) adalah direktur PT Tebing Mas Estate yang melakukan pengerjaan reklamasi.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network