DENPASAR, iNews.id - Polisi menetapkan lima tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Salah satu tersangka merupakan Bendesa Adat Ungasan.
Penetapan tersangka dilakukan Polda Bali setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 26 Mei 2023.
"Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (29/5/2023).
Bendesa Adat Ungasan yang menjadi tersangka adala IWDA (52). Dia berperan memberikan izin reklamasi ilegal bersama dua tersangka lain yakni KG (62) dan T (64).
Sedangkan dua tersangka lain yakni GMK (58) dan MS (52) adalah direktur PT Tebing Mas Estate yang melakukan pengerjaan reklamasi.
Bayu menjelaskan, lahan reklamasi tersebut awalnya diperuntukkan bagi kelompok nelayan warga Ungasan guna menampung ikan. Namun kemudian ada rencana pembangunan beach club.
Rencana pembangunan beach club itu terungkap dari surat perjanjian yang dibuat dengan para nelayan.
"Sesuai perjanjian yang dibuat di awal dengan kelompok nelayan, salah satu poin perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club," kata Bayu.
Menurut pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, lahan yang direncanakan untuk beach club mencapai 2,2 hektare.
Namun rencana itu lebih dulu digagalkan pada 20 Juni 2022. saat Satpol PP Badung mendatangi lokasi. Ditemukan gundukan batu kapur masuk ke dalam perairan Pantai Melasti. Selain itu ditemukan pengerukan tebing pada kawasan itu.
Setelah ditelusuri, pengerukan itu ternyata telah berlangsung sejak Februari 2018.
Dalam kasus ini, Polda Bali tidak menahan kelima tersangka. Bayu mengatakan, kelima tersangka dijerat pasal berlapis namun ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Penyidik Sub Direktorat II Ditreskrimum Polda Bali belum menahan kelima tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait