Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) berikan keterangan usai diperiksa Kejati Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gede Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp443 miliar.

Kuasa hukum Antara, Gede Pasek Suardika mempertanyakan dari mana Kejati Bali menghitung kerugian negara. 

"Kerugian negaranya berapa yang sebenarnya? dan siapa otoritas yang menghitung kerugian negara," ujar Gede Pasek, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, berdasarkan data BPK, BPKP, Irjen Kemendikbud hingga audit akuntan publik semua menyatakan tidak ada masalah. Ini artinya pungutan dana sumbangan SPI sah dan diatur dalam peraturan menteri.

Pasek justru menilai Kejati Bali sangat bombastis dalam menetapkan status tersangka kepada Antara.

"Jujur angkanya sangat bombastis dan berbeda-beda," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network