DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Anak Agung Raka Sudewi dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nyoman Gde Antara yang saat ini menjabat Rektor Unud.
Pemeriksaan telah berlangsung pada Senin (27/3/2023). Selain Anak Agung Sudewi, Kejati Bali juga memeriksa empat orang saksi lain yang tak disebutkan identitasnya.
"Mantan rektor diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Selasa (28/3/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait