Gedung Rektorat Universitas Udayana. (Foto: unud.ac.id)

DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana Bali, Prof I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Terkait hal itu, Tim Hukum Unud menyatakan pemberlakuan SPI telah sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Untuk menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, dasar hukum pemberlakuan SPI diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023," kata tim hukum Unud, I Nyoman Sukandia melalui keterangan tertulis kepada iNews.id, Selasa (14/3/2023).

Unud juga menyampaikan bahwa yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.

Sedangkan perhitungan besarnya SPI diserahkan kepada masing-masing fakultas dengan mempertimbangkan biaya operasional di fakultas.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network