BADUNG, iNews.id - Pengusaha sekaligus promotor tinju di Bali, Zainal Tayeb kaget saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian keterangan palsu oleh Polres Badung. Apalagi alasan penetapan tersangka karena merugikan keponakannya Hedar Giacomo Boy Syam hingga Rp21 miliar.
"Saya terus terang kaget dengan status saya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap merugikan keponakan saya sendiri," kata Zainal Tayeb saat ditemui di rumahnya Jalan Majapahit, Kuta, Badung, Jumat (16/4/2021).
Zainal menceritakan, dia mengangkat sang keponakan Giocomo sebagai direktur di perusahaan miliknya PT Mirah Bali Konstruksi (MBK) di tahun 2012. Dia melihat cara kerja Giocomo cekatan dan memuaskan hingga dia mempercayakan perusahaan di Mumbul, Kuta Selatan, dan Cemagi di Kuta Utara untuk dikelola.
"Untuk yang di Cemagi, saya ajak dia kerja untuk menjual tanah saya dengan harga tanah yang telah disepakati," ujarnya.
Zainal menilai kerja keponakannya memuaskan dan bagus. Karena itu, dia mengubah keuntungan yang diperoleh jika rumah laku terjual dari hanya tiga persen menjadi 50 persen.
"Saya sampai kasih dia (Giocomo) 50 persen. Tapi sampai sekarang uang keuntungan yang jadi bagian saya belum dikasih," kata Zainal.
Zainal menyayangkan ada selisih luas tanah yang dikeluhkan Giocomo dan baru diungkapkan beberapa tahun setelah semua pembayaran tanah selesai dilakukan sejak 2017-2018.
"Kalau memang ada selisih luas tanah tinggal diukur ulang aja. Tanahnya juga masih utuh, nggak hilang kena abrasi dan lain-lain," katanya.
Bahkan, Zainal mengaku bersedia menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mengukur ulang luas tanah. "Kalau dia (Giocomo) nggak ada uang untuk keluarkan biaya pengukuran ulang, saya tanggung semuanya," ujar Zainal.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait