DENPASAR, iNews.id - Polres Badung menetapkan seorang pengusaha sekaligus promotor tinju di Bali, Zainal Tayeb (ZT) sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari keponakannya Hedar Giacomo Boy Syam.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, ZT dilaporkan pada 5 Februari 2020 lalu dengan nomor laporan polisi LP-B/43/II/2020/Bali/Res Bdg. Penyidik menetapkan ZT tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti berupa dokumen perjanjian akta kerja sama.
"ZT benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kapolres Badung, Jumat (16/4/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 27 September 2017 di Kantor Notaris BF Harry Prastawa di Jalan Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Selain ZT, ada satu tersangka lain dalam kasus ini berinisial YP yang sudah ditahan.
"Modus operandi yang dilakukan, ZT diduga menyuruh YP membuat draf perjanjian kerja sama untuk diserahkan ke kantor notaris," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, diduga keterangan yang disampaikan ZT tidak benar. Luas tanah yang dicantumkan tidak sesuai dengan luas delapan Surat Hak Milik (SHM) yang diperjanjikan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait