Menurut Zainal, sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, Giocomo sempat menjalani mediasi. Namun, dia menolak bertemu dengan Zainal Tayeb. "Dia nggak pernah mau ketemu dengan saya. Malah pas dimediasi ketemu sama kakak saya, dia minta ganti rugi," katanya.
Akibat ulah sang keponakan, Zainal juga mengaku menderita kerugian hingga miliaran rupiah antara lain utang bank yang digunakan untuk modal kerja sama tetap harus dibayar. Kemudian, pajak dan tunggakannya sebesar Rp3 miliar hingga keuntungan hasil penjualan rumah sesuai kesepakatan belum diterima Zainal.
Bahkan menurut pengukuran yang dilakukan Zainal bersama keponakannya, justru lebih 100 meter persegi, bukan kurang seperti yang dikeluhkan Giocomo. "Saya ini omnya. Mari kita duduk bareng. Kalau ada masalah misalnya nggak ada uang untuk bayar, tinggal disampaikan," kata Zainal.
Zainal mengaku, meski telah memberikan sertifikat asli tanahnya kepada keponakannya, dia selalu memiliki seluruh fotokopian dari sembilan sertifikat yang digabungkan.
"Saya sudah 51 tahun tinggal di Bali nggak pernah nipu orang, tapi kenapa saya diginiin sama keponakan saya sendiri," katanya.
Zainal membantah juga YP yang telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Polres Badung sebagai anak buahnya. "YP itu bukan anak buah saya tetapi Jack (panggilan Giocomo)," kata Zainal.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait