Sementara terkait panggilan polisi untuk memeriksa sebagai tersangka pada Senin (19/4/2021), sebagai warga negara yang baik Zainal akan datang. "Insya Allah kalau kondisi kesehatan saya baik dan mendukung, saya akan datang memenuhi panggilan itu," katanya.
Zainal mengaku berat badannya telah turun 2-3 kilogram karena memikirkan kasus yang menjeratnya ini. "Kita pasrahkan semua pada Yang Kuasa, semoga semuanya bisa cepat selesai dan mendapat pertolongan serta jalan yang terbaik," katanya.
Diketahui, Polres Badung menetapkan pengusaha sekaligus promotor tinju di Bali, Zainal Tayeb (ZT) sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Penetapan tersangka terkait kasus tanah ini berdasarkan laporan dari keponakannya Hedar Giacomo Boy Syam.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, ZT dilaporkan pada 5 Februari 2020 lalu dengan nomor laporan polisi LP-B/43/II/2020/Bali/Res Bdg. Penyidik menetapkan ZT tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti berupa dokumen perjanjian akta kerja sama.
"ZT benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kapolres Badung, Jumat (16/4/2021).
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait