Sebelumnya, di tingkat pertama Pengadilan Negeri Denpasar, Jerinx dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian yang menyebut IDI sebagai kacung WHO di media sosial pribadinya.
Majelis hakim yang saat itu dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menghukum Jerinx 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana satu bulan penjara.
Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait